expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Jumat, 20 Mei 2016

Pemkab Purwakarta Izinkan Pegawainya Berambut Gondrong

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Siapa bilang, jadi aparatur sipil negara (ASN) harus berpakaian dinas rapih dan berambut pendek. Ternyata, di Kabupaten Purwakarta, ASN atau yang dulunya disebut PNS ini, diperbolehkan berambut gondrong. Serta, boleh menggunakan pakaian bebas.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menjadi ASN itu tidak harus seperti yang digambarkan pegawai-pegawai pemerintahan zaman dulu. Harus berpakaian rapih sesuai aturan, memakai sepatu yang disemir hitam, serta berambut klimis.
"ASN yang seperti itu sudah kuno," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (20/5).
Di Purwakarta, kebijakan seperti itu telah dihapuskan. Saat ini, ASN boleh berambut gondrong. Ke kantor, dipersilahkan memakai sandal. Karena yang terpenting, bukan penampilannya. Melainkan, skill dan inovasinya.
Percuma, ASN berpakaian rapih, rambut klimis, sepatu mengkilat, tapi kinerjanya buruk. Dia datang dari rumah ke kantor, hanya duduk-duduk saja tanpa ada yang dikerjakan. Sedangkan, ASN di bagian lain, dia harus bekerja dengan konsekuensi seragam yang berlumuran lumpur, bau sampah, atau berlumuran cat.
Karena itu, ASN di Purwakarta dibebaskan untuk berekspresi sesuai dengan bidang masing-masing. Misalkan, ASN yang tugasnya mendesain (arsitektur) diperbolehkan berpakaian sesuai dengan pekerjaannya.
Atau, ASN yang menyukai sastra, puisi, dan budaya, diperbolehkan berambut gondrong. Karena, itu mencerminkan karakternya. Jadi, tidak akan ada larangan.
"Bahkan, kami punya ASN yang menjabat sebagai Kepala UPTD Peternakan di Kecamatan Sukasari, yang rambutnya gondrong," ujar Dedi.
Tidak jadi masalah. Karena, pegawai itu setiap harinya bergulat dengan alam. Mengingat, wilayah Sukasari itu masih terpencil dan mayoritas lingkungannya adalah hutan. Jadi, wajar saja jika kepala UPTD peternakannya, rambutnya gondrong.
"Yang penting, isi kepala, kreatifitas, inovasi, skill. Bukan penampilan luarnya," ujar Dedi.
#inspirasikangdedi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar