Pendapatan saya mengenai saudara saudara kita yang memiliki keyakinan
Sunda Wiwitan. Masalah keyakinan mereka menganut keyakinan Sunda Wiwitan
adalah hak azasi mereka, tapi negara tidak boleh mengenyampingkan
legalitas formal keberadaan mereka dimana salah satu tugas negara
membuatkan KTP untuk mereka, Orang orang Sunda Wiwitan itu karakternya
pada umumnya santun dan sederhana, mereka hidup mempertahan adat
istiadat dari karuhun yang mereka yakini dapat dijadikan sebagai pedoman hidupnya.
Mereka satu kelompok yang tidak pernah macam macam menuntut ini itu,
meminta bantuan ini itu, apalagi sampai mendemo untuk kepentingan
sesuatu kepada negara, karena mereka mampu menciptakan satu sistem baik
itu pertanaian, kekerabatan, intinya mereka mampu menciptkan sesuatu
yang bermanfaat untuk mempertahankan kehidupan kelompoknya sendiri tanpa
perlu campur tangan pemerintah.
Sebaiknya di bumi pertiwi ini tidak
ada satu kelompok masyarakat yang hanya keyakinannya tidak dicantumkan
dalam undang undang kemudian negara "memarjinalkan" mereka.
#inspirasikangdedi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar