expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kamis, 04 Mei 2017

TERKAIT PILBUP PURWAKATA 2018, JANGAN PERNAH SUUOZON (BERBURUK SANGKA) KEPADA KANG DEDI MULYADI

Terkait Pilkada Purwakarta 2018, jangan pernah suudzon (berprasangka buruk) kepada Kang Dedi Mulyadi dalam proses pencalonan Bupati Purwakarta dalam Pilkada Purwakarta 2018 nanti, Kang Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat Bupati Purwakarta yang masa jabatannya akan berakhir Maret 2018, bersikap netral, Kang Dedi Mulyadi tidak pernah meng anak emaskan kepada salah satu kandidat termasuk kepada ibu Anne Ratna Mustika maupun calon yang akan diusung Partai Golkar DPD II Purwakarta, semua mekanisme penyaringan calon diserahkankan sepenuhnya kepada pengurus DPD, tanpa campur tangan Kang Dedi Mulyadi.
 
Kang Dedi Mulyadi dalam Pilkada Purwakarta bersikap "Tut wuri handayani" silahkan siapa saja mau dari kalangan birokrasi, mau politisi atau pengusaha silahkan, Kang Dedi Mulyadi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengatur atau menysun skenario untuk memenangkan salah satu kandidat, banyak partai untuk dijadikan tempat berlabuh, dalam Pilkada Purwakarta tidak ada partai yang dapat memajukan calonnya sendiri, semua parpol harus menjalin koalisi. seperti yang tercantum dalam komposisi raihan kursi parpol di DPRD Kab.Purwakarta hasil Pileg 2014 lalu.
Golkar 8
PDIP 8
GERINDRA 6
PKB 5
NASDEM 4
HANURA 4
PPP 4
DEMOKRAT 3
PAN 3
Minimal 20 persen kursi seperti yang diatur UU Pemilihan Kepala Daerah, Jadi parpol minimal memiliki 9 kursi baru dapat mengusung calon Bupati dalam Pilkada Purwakarta 2018 nanti.
 
Masalah wacana ibu Anne Ratna Mustika maju dalam Pilkada Purwakarta, saat ini memang ada rasa ketakutan dari masyarakat Purwakarta, bahwa semua kemajuan pembangunan maupun prestasi yang telah diraih Purwakarta selama di komandoi Kang Dedi Mulyadi, akan hilang, mundur atau dirubah pasca pergantian Bupati Purwakarta nanti.
Jadi figur ibu Anne Ratna Mustika oleh masyarakat Purwakarta yang memiliki ketakutan itu, dianggap sosok paling pas untuk kesinambungan Pembangunan di Purwakarta dan ini bukan suatu pelanggaran dan tidak dilarang oleh undang undang, selama mengikuti semua proses sesuai aturan yang berlaku.(DKS)
#kdmj1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar