Dibawah ini komposisi perolehan kursi Parpol hasil Pileg tahun 2014 di DPRD Provinsi Jawa Barat
Nasdem 5 Kursi
PKB 7 Kursi
PKS 12 Kursi
PDIP 20 Kursi
Golkar 17 Kursi
Gerindra 11 Kursi
Demokrat 12 Kursi
PAN 4 KursiNasdem 5 Kursi
PKB 7 Kursi
PKS 12 Kursi
PDIP 20 Kursi
Golkar 17 Kursi
Gerindra 11 Kursi
Demokrat 12 Kursi
PPP 9 Kursi
Hanura 3 Kursi
Dan dibawah ini persyaratan yang diatur Undang undang bagi setiap Parpol untuk dapat mengusung calon kepala daerah.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 40
(1)
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik dalam mengusulkan pasangan calon
menggunakan ketentuan memperoleh paling
sedikit
20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka
pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung
dengan pembulatan ke atas.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara
sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik
yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Jika kita analisa dari komposisi perolehan kursi setiap parpol di DPRD provinsi Jawa Barat saat ini, hanya PDIP yang dapat mengusung calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
Seandainya PDIP memiliki calon dalam Pilgub Jabar 2018 dari kadernya sendiri, kemudian PKS dan Gerindra berkoalisi seperti pada Pilkada DKI 2017 yang berbuah kemenangan FANTASTIS, kemudian juga Partai Golkar, PKB,PAN dan Hanura membentuk koalisi, seperti isunya akan menyebut koalisi ini dengan Poros Jawa Barat,.Partai Demokrat juga memiliki jagonya sendiri.
Maka jika semua ini terjadi, sudah dapat menggugurkan calon yang tidak memiliki partai pendukung atau partai pendukungnya kurang memenuhi persyaratan perolehan jumlah kursinya di DPRD provinsi Jawa Barat, sepopuler apapun calon tersebut. (DKS)
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 40
(1)
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik dalam mengusulkan pasangan calon
menggunakan ketentuan memperoleh paling
sedikit
20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka
pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung
dengan pembulatan ke atas.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara
sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik
yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Jika kita analisa dari komposisi perolehan kursi setiap parpol di DPRD provinsi Jawa Barat saat ini, hanya PDIP yang dapat mengusung calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
Seandainya PDIP memiliki calon dalam Pilgub Jabar 2018 dari kadernya sendiri, kemudian PKS dan Gerindra berkoalisi seperti pada Pilkada DKI 2017 yang berbuah kemenangan FANTASTIS, kemudian juga Partai Golkar, PKB,PAN dan Hanura membentuk koalisi, seperti isunya akan menyebut koalisi ini dengan Poros Jawa Barat,.Partai Demokrat juga memiliki jagonya sendiri.
Maka jika semua ini terjadi, sudah dapat menggugurkan calon yang tidak memiliki partai pendukung atau partai pendukungnya kurang memenuhi persyaratan perolehan jumlah kursinya di DPRD provinsi Jawa Barat, sepopuler apapun calon tersebut. (DKS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar