expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Rabu, 01 Februari 2017

BUPATI PURWAKARTA SIDAK KE DISHUB : KEDAPATAN 70 PERSEN ANGKUTAN KOTA PURWAKARTA BODONG

Pengusaha angkot itu untuk sekedar bertahan saja sulit






INILAH, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengintruksikan Dinas Perhubungan setempat untuk mengintensifkan operasi pemeriksaan kelayakan kendaraan khusus angkutan umum dan barang. Karena, dia mensinyalir banyak kendaraan umum khususnya angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki keterangan lulus uji KIR.
“‎Sekitar 70 persen, angkot di kita bodong dan tak laik jalan. Makanya, kami meminta supaya dinas terkait gencar melakukan operasi,” ujar Dedi kepada INILAH saat meninjau langsung pelaksanaan uji KIR di Dinas Perhubungan setempat, Rabu (1/2/2017).
Dalam hal ini, pemerintah pun akan menggandeng pihak kepolisian setempat. Supaya, angkutan umum yang bodong ini segera ditindak. ‎Karena, banyaknya kendaraan umum yang tak laik jalan ini dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya angka kecelakaan lalulintas.
“Petugas harus bersikap tegas. Kalau kendaraan tersebut tak layak jalan, ya sudah dikandangkan saja. Dari pada nanti saat mereka beroperasi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” tegas dia.
Dia menjelaskan, selain tak memiliki hasil uji KIR, kurangnya kelengkapan penunjang keselamatan, hingga kondisi kendaraan yang tak memadai menjadi salah satu indikator ratusan kendaraan tersebut dinyatakan tak laik jalan.
Dedi menegaskan, dalam hal ini pihaknyatak hanya memberlakukan aturan tersebut bagi angkutan umum di wilayahnya. Tapi, hal ini pun berlaku bagi kendaraan umum dari derah lain. Mengingat, selama ini Purwakarta menjadi salah satu jalur perlintasan kendaraan dari berbagai daerah. Khususnya, kendaraan barang.
Jadi, sambung dia, seluruh kendaraan umum yang melintas di wilayah ini harus di uji KIR. Kalau tak memenuhi unsur kelayakan, terpaksa dikandangkan. Sedangkan, untuk kendaraan dari luar kabupaten, pihaknya akan merekomendasikan ke kepolisisan supaya kendaraan tersebut tak diberi izin melintasi di jalur Purwakarta,” jelas dia.
“Kalau ingin lalulintas tertib, kita harus konsisten menjalankan aturan tersebut,” tambah dia.
Dalam hal ini, pihaknya pun berharap supaya pemilik kendaraan mau menerima konsekuensi ketidaklulusan uji KIR yang dilakukan oleh dinas terkait. Dedi pun meminta konsistensi penuh dari seluruh lembaga yang terkait dengan angkutan.
“Silakan lakukan KIR, kalau tidak lulus ya harus terima. Berarti, kendaraan mereka tidak boleh beroperasi sebelum kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan,” seloroh dia.
Semantara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Saepudin menambahkan, di wilayah kerjanya tercatat ada sebanyak 741 unit angkot, serta 425 unit angdes. Dia mengakui, jika masih banyak angkot yang tidak uji KIR. Selain itu, secara kelayakan, 70 persen kendaraan tersebut sudah tak laik jalan.
“Kita akan menggandeng kepolisian untuk segera melakukan operasi untuk uji kelayakan kendaraan ini,” ujar dia.
Sebenarnya, untuk pengawasan ada operasi bersama rutin digelar setahun dua kali. Adapun dalam uji ini, kata dia, semua kompenen kendaraan diperiksa. Yakni, dari mulai rem, lampu, rem tangan, spion, mesin, hingga uji emisi. [jek]
#inspirasikangdedi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar