INILAH, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengintruksikan
Dinas Perhubungan setempat untuk mengintensifkan operasi pemeriksaan
kelayakan kendaraan khusus angkutan umum dan barang. Karena, dia
mensinyalir banyak kendaraan umum khususnya angkutan kota (angkot) yang
tidak memiliki keterangan lulus uji KIR.
“Sekitar 70 persen, angkot
di kita bodong dan tak laik jalan. Makanya, kami meminta supaya dinas
terkait gencar melakukan operasi,” ujar Dedi kepada INILAH saat meninjau
langsung pelaksanaan uji KIR di Dinas Perhubungan setempat, Rabu
(1/2/2017).
Dalam hal ini, pemerintah pun akan menggandeng pihak
kepolisian setempat. Supaya, angkutan umum yang bodong ini segera
ditindak. Karena, banyaknya kendaraan umum yang tak laik jalan ini
dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya angka kecelakaan lalulintas.
“Petugas harus bersikap tegas. Kalau kendaraan tersebut tak layak
jalan, ya sudah dikandangkan saja. Dari pada nanti saat mereka
beroperasi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” tegas dia.
Dia
menjelaskan, selain tak memiliki hasil uji KIR, kurangnya kelengkapan
penunjang keselamatan, hingga kondisi kendaraan yang tak memadai menjadi
salah satu indikator ratusan kendaraan tersebut dinyatakan tak laik
jalan.
Dedi menegaskan, dalam hal ini pihaknyatak hanya
memberlakukan aturan tersebut bagi angkutan umum di wilayahnya. Tapi,
hal ini pun berlaku bagi kendaraan umum dari derah lain. Mengingat,
selama ini Purwakarta menjadi salah satu jalur perlintasan kendaraan
dari berbagai daerah. Khususnya, kendaraan barang.
Jadi, sambung
dia, seluruh kendaraan umum yang melintas di wilayah ini harus di uji
KIR. Kalau tak memenuhi unsur kelayakan, terpaksa dikandangkan.
Sedangkan, untuk kendaraan dari luar kabupaten, pihaknya akan
merekomendasikan ke kepolisisan supaya kendaraan tersebut tak diberi
izin melintasi di jalur Purwakarta,” jelas dia.
“Kalau ingin lalulintas tertib, kita harus konsisten menjalankan aturan tersebut,” tambah dia.
Dalam hal ini, pihaknya pun berharap supaya pemilik kendaraan mau
menerima konsekuensi ketidaklulusan uji KIR yang dilakukan oleh dinas
terkait. Dedi pun meminta konsistensi penuh dari seluruh lembaga yang
terkait dengan angkutan.
“Silakan lakukan KIR, kalau tidak lulus ya
harus terima. Berarti, kendaraan mereka tidak boleh beroperasi sebelum
kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan,” seloroh dia.
Semantara
itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Saepudin
menambahkan, di wilayah kerjanya tercatat ada sebanyak 741 unit angkot,
serta 425 unit angdes. Dia mengakui, jika masih banyak angkot yang tidak
uji KIR. Selain itu, secara kelayakan, 70 persen kendaraan tersebut
sudah tak laik jalan.
“Kita akan menggandeng kepolisian untuk segera melakukan operasi untuk uji kelayakan kendaraan ini,” ujar dia.
Sebenarnya, untuk pengawasan ada operasi bersama rutin digelar setahun
dua kali. Adapun dalam uji ini, kata dia, semua kompenen kendaraan
diperiksa. Yakni, dari mulai rem, lampu, rem tangan, spion, mesin,
hingga uji emisi. [jek]
#inspirasikangdedi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar